Template information

Google Plus

Entri Populer

Definisi Asuransi Berdasarkan Undang-Undang Dan Sudut Pandang Ekonomi

Posting Komentar
Definisi Asuransi Berdasarkan Undang-Undang Dan Sudut Pandang Ekonomi

Berbagai definisi banyak diberikan kepada istilah asuransi, di mana mungkin secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena mereka mendefinisikannya sesuai dengan sudut pandang yang digunakan dalam memandang asuransi. Definisi dari asuransi dapat dilihat dengan berbagai sudut pandang, yaitu sudut pandang ekonomi, bisnis, hukum, sosial atau matematika. Berikut akan dibahas definisi asuransi berdasarkan sudut pandang ekonomi dan undang-undang atau hukum, antara lain :

Sudut pandangan ekonomi

Asuransi adalah suatu cara untuk mengurangi berbagai risiko dengan jalan memindahkan dan mengombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian dari aspek keuangan. Jadi berdasarkan sudut pandang dari segi ekonomi, asuransi dapat berkenaan dengan pemindahan dan mengombinasikan risiko. Asuransi merupakan sebuah perlindungan yang diadakan antara pihak swasta di mana dinyatakan dengan jelas untuk membayar sejumlah premi pihak yang diasuransikan, maka pihak asurander akan menyetujui untuk memberikan apabila pihak yang diasuransikan mengalami kerugian.

Sudut pandang hukum

Menurut sudut pandang hukum, asuransi adalah kontrak atau perjanjian pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung akan berjanji untuk membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada sang tertanggung. Sedangkan tertanggung akan membayar premi secara periodik kepada penanggung. Sehingga, tertanggung akan mempertukarkan kerugian besar yang bisa terjadi dengan pembayaran tertentu yang mungkin relatif kecil. Lebih jauh dalam Undang Undang nomor 2 tahun 1992 memberikan definisi asuransi atau pertanggungan merupakan perjanjian antara 2 pihak atau lebih di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada nasabah sebagai akibat dari kerugian, kerusakan ataupun kehilangan suatu keuntungan yang diharapkan.

Selain itu bisa diartikan sebagai tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita oleh tertanggung, yang timbul akibat suatu peristiwa yang terjadi tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang telah dipertanggungkan. Dijelaskan lebih jauh dalam undang-undang hukum dagang pasal 246 pengertian dari asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian yang mana seorang penanggung telah mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima sebuah premi, untuk memberikan pergantian kepadanya karena suatu hal kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang tidak diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang terjadi tidak tentu.

Itulah beberapa definisi tentang asuransi menurut sudut pandang dari ekonomi dan hukum. Mungkin masih banyak lagi pengertian tentang asuransi menurut sudut pandang yang berbeda-beda. Walaupun memiliki arti yang beda, namun asuransi tetaplah suatu bentuk perlindungan yang dapat menguntungkan untuk anda.

Perbedaan Antara Asuransi Umum dan Asuransi Jiwa

Usaha asuransi dari tahun ke tahun terus menunjukkan peningkatan yang cukup tinggi, baik itu dalam bentuk asuransi jiwa atau asuransi umum. Hal ini menandakan bahwa kesadaran masyarakat akan kebutuhan jaminan hidup sudah mulai meningkat. Tetapi di kalangan masyarakat asuransi jenis manakah yang lebih dikenal, menurut Executive Director Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan bahwa secara keseluruhan asuransi jiwa lebih dikenal masyarakat dibandingkan dengan asuransi umum.

Salah satu alasan yang menjadi penyebab kepopuleran asuransi jiwa dibanding dengan asuransi umum adalah dalam segi segmen yang menjadi pangsa pasarnya. Berikut beberapa perbedaan antara asuransi jiwa dan asuransi umum, antara lain :

Asuransi Jiwa

Objek pertanggungan dari asuransi jiwa berupa orang dan yang dipertanggungkan adalah kehidupan seseorang tersebut. Selain jiwa, jaminan juga dapat diperluas dengan kesehatan dan kecelakaan. Asuransi jiwa secara konvensional terdiri dari beberapa jenis antara lain, yang pertama whole life merupakan asuransi yang memberikan perlindungan jiwa sampai dengan usia tertentu pada umumnya sampai usia 99 tahun. Keistimewaan dari asuransi jenis ini adalah nilai tunai yang terbentuk akan selalu terus bertambah meskipun masa pembayaran preminya sudah habis.

Kedua, term life merupakan asuransi murni yang tidak membentuk nilai tunai dan memiliki jangka waktu tahunan dan yang ketiga endowment adalah jenis asuransi yang memberikan manfaat berupa pembayaran tunai dan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan di awal pertanggungan. Beberapa contoh dari jenis endowment yakni asuransi pendidikan dan asuransi dana pensiun.

Asuransi Umum

Objek pertanggungan dari asuransi umum ini berupa aset atau harta benda baik yang bergerak atau tidak seperti bangunan dan kendaraan. Asuransi umum terbagi menjadi dua golongan yaitu yang pertama adalah asuransi laut dan udara yang terdiri dari asuransi kapal laut, asuransi pengangkutan barang dan asuransi pesawat udara. Sedangkan golongan yang kedua adalah asuransi non laut yang terdiri dari asuransi harta benda, asuransi kecelakaan diri, asuransi kesehatan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, asuransi konstruksi, asuransi rumah tinggal, asuransi gempa bumi, asuransi harta benda dan lain sebagainya.

Itulah beberapa perbedaan antara asuransi jiwa dan asuransi umum yang dapat anda ketahui. Kedua jenis asuransi tersebut memberikan beberapa manfaat yang positif, tergantung dari kebutuhan setiap orang yang tentu saja berbeda-beda. Jangan sampai anda salah dalam memilih jenis asuransi, supaya tidak menyesal di kemudian hari. Karena untuk mendaftar sebagai anggota asuransi memerlukan biaya yang tidak begitu sedikit dan jangka waktu pembayaran cukup lama. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk anda yang sedang mencari jenis asuransi yang cocok untuk kebutuhan.

Related Posts

Posting Komentar